Pelapor Menyoal Keputusan Kejari Garut Tarkait Penghentian Kasus Jogging Track


Gempur86-Garut-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut telah menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan jogging track di Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kabupaten Garut. Penghentian kasus ini dilakukan karena terduga koruptor telah mengembalikan uang ke kas daerah.

Menurut surat yang disampaikan kepada pelapor, Kejari Garut menyatakan bahwa kerugian keuangan negara lebih kecil dari biaya penanganan perkara. Namun, pelapor kasus tersebut, Asep, merasa aneh dengan keputusan Kejari Garut tersebut.

"Kok kerugian keuangan negara dari jogging track sebesar Rp 313 juta dianggap lebih kecil dari biaya penanganan perkara? Sedangkan biaya penanganan perkara korupsi di Kejaksaan hanya Rp 200 juta," tanya Asep, (13/3/2025). 

Disisi lain, Inspektorat Kabupaten Garut menyatakan setuju dengan keputusan Kejari Garut untuk menghentikan penanganan kasus korupsi tersebut. "Temuan Audit investigasi dapat diselesaikan dengan mengembalikan kerugian sepakat, karena ada MoU-nya," sebut ketua Irban 5 Inspektorat Kabupaten Garut, Dadang Kurnia.(6/1/2025).

Intinya, Dadang menyatakan sepakat bahwa jika hasil korupsi cukup mengembalikan uang temuannya, sekaligus menghentikan proses pidana terhadap terduga pelaku korupsi tersebut. 

(Red)