Gempur86-Garut- Seorang wartawan di Kabupaten Garut, Asep Ahmad mengaku akan melaporkan beberapa oknum Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat ke Polres dan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Garut.
Pasalnya, KPU Garut diduga tidak menghormati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahkan, KPU Garut diduga kuat telah melakukan penghinaan tentang pers.
Menurut Asep Ahmad, KPU Garut telah menciderai kebebasan pers. Ia juga menyebutkan KPU Garut dibawah kepemipinan Dian Hasanudin diduga telah memecah dan mengkotak-kotakan wartawan.
Asep menilai, akibat ulah KPU Garut bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Garut.
"Secara pribadi, saya sebagai masyarakat Garut menginginkan informasi yang original. Informasi yang benar-benar terlihat dan terdengar langsung oleh mata dan telinga saya, salah satunya informasi terkait debat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut Pilkada 2024 yang diselenggarakan KPU Garut di Hotel Santika, di Jl. Cipanas, Kelurahan Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler. Kabupaten Garut," ungkap Asep Ahmad kepada sejumlah media melalui press rilisnya, Rabu (23/10/2024).
Namun, kata Asep Ahmad, secara profesi sebagai wartawan, ada hal yang lebih penting dari sekedar mendengar dan melihat langsung, yakni menyebarkan informasi yang diperolehnya kepada khalayak luas melalui bentuk berita melalui media massa sebagai tempatnya bekerja.
"Profesi wartawan memiliki peranan penting bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia, sehingga pers dilindungi UU Pers dan dituntut melaksanakan kode etik. Salah satu kode etiknya dilarang melakukan Copy Paste atau plagiat. Untuk itu ditengah kesibukan lainnya, saya sengaja meliput kegiatan debat perdana Pilkada Garut, karena ingin menyampaikan berita yang asli, bukan berita katanya atau berita yang diperoleh orang lain," tandasnya.
Namun kerja kerasnya harus terkendala oleh aturan yang dibuat KPU Garut dengan menetapkan 50 media saja. Sementara media lainnya tidak diperbeolehkan melakukan peliputan.
"Saya mengapresiasi beberapa petugas KPU Garut yang saya lihat langsung terus berusaha menghubungi atasannya yakni Sekretaris KPU Garut untuk memberikan izin kepada wartawan yang selama ini dikenalnya untuk meliput debat di Ballroom Hotel Santika, namun perjuangannya kandas oleh alasan atasannya yang tetap melarang media untuk meliput langsung," ujar Asep.
Untuk itu, Asep Ahmad menilai ada koordinasi yang tidak profesional antara pimpinan KPU dan petugas KPU lainnya. Maka Asep pun memilih untuk membawa persoalan itu ke jalur hukum.
"Sebagai wartawan saya merasa kecewa. Untuk itu demi kebaikan KPU Garut dan teman-teman wartawan lainnya, dalam hal ini wartawan yang tidak diizinkan untuk meliput, saya memilih untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum. Saya sudah mengontak beberpa pengacara untuk menyikapi masalah ini," ucapnya.
Sementara itu, Asep Muhidin, SH., MH pada Kantor Hukum Asep Muhidin dan rekan menyayangkan sikap KPU Garut yang menyelenggarakan debat pilkada pertama di Hotel Santika Garut dengan melakukan pembatasan dan pengkotak-kotakan awak media dan wartawan untuk melakukan liputan.
"Saya mendapat informasi ada beberapa wartawan tidak diperbolehkan melakukan liputan acara debat perdana karena ada perintah dari KPU terkait pembatasan media, salah satunya wartawan locusonline.co," katanya.
Asep pun menyayangkan penyelenggara pesta demokrasi rakyat yang dilaksanakan 5 tahun sekali dikriminalisasi dan didiskreditkan oleh KPU, karena tidak diperkenankan melakukan liputan langsung, padahal sebelumnya pada 2 Januari 2024, locusonline telah mengajukan surat secara resmi, namun entah apa alasannya tidak merespon.
"Kalau memang ada kriteria khusus yang diperbolehkan melakukan liputan, KPU harus menjelaskan kriteria apa yang bisa melakukan liputan. Perlu diketahi oleh KPU, Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), Pers mempunyai hak mencari memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Selanjutnya pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers," katanya.
Tindakan petugas keamanan atas perintah KPU Garut tersebut jelas melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Pasal 28F ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkhusus dtegaskan Pasal 4 ayat (1).
"Perlu kita ketahui, kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, termasuk di acara debat pilkada Garut 2024 di Hotel Santika,
"Terhadap kejadian tersebut, tim hukum locusonline telah mempersiapkan langkah hukum, diantaranya akan melaporkan Ketua KPU Garut kepada kepolisian karena telah memerintahkan orang untuk menghalangi tugas wartawan dan melakukan gugatan ke pengadilan karena telah membatasi kebebasan wartawan,"sambung Afdar sapaan Asep Muhidin ini.
Afdar menambahkan, saat ini KPU sedang dijadikan tempat emas dan dihargai, sehingga dengan mudah melakukan Abuse of Power.
"Sehingga melalui surat terbuka ini, kami yakni saya dan belasan advokat lainnya akan menyampaikan peringatan kepada Ketua KPU Garut dalam waktu 1 x 24 jam untuk memberikan penjelasan hukum kriteria wartawan dan media yang seperti apa yang diperbolehkan melakukan peliputan debat Pilkada Garut di Hotel Santika dengan menunjukan semua data wartawan dan media yang dianggap memenuhi kriteria. Apabila peringatan terbuka ini tidak diindahkan, maka kami akan melakukan langkah hukum terukur," pungkasnya.
(Red)